Standar Pelayanan Pemadam Kebakaran
Persyaratan
- Nama pelapor
- Lokasi Kejadian
- Nomor telepon yang bisa
dihubungi
- Jenis kejadian
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Laporan masyarakat Via Telepon,
datang ke Pos Pemadam ataupun melalui Media elektronik lainnya yang sudah
disediakan
- Petugas Pemadam Kebakaran
Mengkonfirmasi kebenaran via telepon kepada masyarakat
- Masyarakat menunggu penanganan oleh petugas
- Masyarakat mendapatkan
pelayanan/penanganan
Waktu Penyelesaian
- Pada tipologi Pemukiman,
Lingkungan Kawasan lndustri/Pabrik, bangunan/ gedung publik :Tidak lebih
dari 15 Menit
- Pada tipologi Kawasan Hutan dan
Kebakaran tertentu : Tidak lebih dari 60 Menit
- 15 Menit merupakan waktu
tanggap sejak informasi diterima sampai petugas siap melaksanakan
pemadaman dan berlaku dalam kondisi normal.
Biaya / Tarif
Tidak dipungut biaya
Produk Pelayanan
Jasa pelayanan
Penanggulangan kebakaran (Pemadaman Kebakaran) dan Penyelamatan Jiwa dan Harta
benda
Pengaduan Pelayanan
- Kotak saran pada kantor Pusat Jl. Ahmad Yani Kel. Sukmajaya Kec. Jombang – Cilegon, dan atau dengan menghubungi nomor telepon
(0254)377113
- Lapor! SP4N