Pelayanan Pemadam
Kebakaran
Persyaratan
- Nama
pelapor
- Lokasi
Kejadian
- Nomor
telepon yang bisa dihubungi
- Jenis
kejadian
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Laporan
masyarakat Via Telepon, datang ke Pos Pemadam ataupun melalui Media
elektronik lainnya yang sudah disediakan
- Petugas
Pemadam Kebakaran Mengkonfi rmasi kebenaran via telepon kepada masyarakat
- Masyarakat
menunggu penanganan
- Masyarakat
mendapatkan pelayanan/penanganan
Waktu Penyelesaian
- Pada
tipologi Pemukiman, Lingkungan Kawasan lndustri/Pabrik, bangunan/ gedung
publik :Tidak lebih dari 15 Menit
- Pada
tipologi Kawasan Hutan dan Kebakaran tertentu : Tidak lebih dari 60 Menit
- 15 Menit
merupakan waktu tanggap sejak informasi diterima sampai petugas siap
melaksanakan pemadaman dan berlaku dalam kondisi normal.
Biaya / Tarif
Tidak dipungut biaya
Produk Pelayanan
Jasa pelayanan Penanggulangan
kebakaran (Pemadaman Kebakaran) dan Penyelamatan Jiwa dan Harta benda
Pengaduan Pelayanan
1,Kotak saran pada kantor Induk Jl. Ahmad Yani Kel. Sukmajaya Kec. Jombang – Cilegon dan atau menghubungi Nomor Telp. (0254 ) 377113 Fax. (0254) 378042