Сторінка не знайдена.
Виникла помилка під час виконання сервером вашого запиту.
Зв'яжіться з нами, якщо ви вважаєте що це помилка сервера. Дякуємо.
Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Cilegon merupakan SKPD yang baru terbentuk pada tahun 2014 Terbentuk dari Kantor dinas Pemadam Kebakaran menjadi dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Cilegon
Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 3 Tahun 2016 tanggal 14 Oktober 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Cilegon mempunyai tugas membantu Walikota dalam melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah di Bidang Pencegahan Kebakaran dan Sarana Prasarana dan Bidang Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan yang menjadi kewenangan daerah, dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Pemerintah Daerah.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Cilegon mempunyai fungsi sebagai berikut :
a. perencanaan, pengadaan, pengawasan, dan pemeliharaan alat proteksi kebakaran gedung negara;
b. pencegahan, pengendalian, pemadaman, penyelamatan, dan penanganan bahan berbahaya dan beracun kebakaran dalam daerah;
c. Inspeksi peralatan proteksi kebakaran;
d. Investigasi kejadian kebakaran;dan
e. Pemberdayaan masyarakat dalam pencegahan kebakaran.
Susunan organisasi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan berdasarkan Peraturan Walikota nomor 75 tahun tahun 2016 adalah :
1. Kepala Dinas;
2. Sekretariat, membawahi :
a. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan
b. Sub Bagian Program, evaluasi dan Keuangan.
3. Bidang Pemberdayaan Masyarakat, membawahi :
a. Seksi Pencarian dan pertolongan Non Kebakaran.
b. Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Relawan Pemadam Kebakaran.
4. Bidang Pengelolaan Kebakaran, membawahi :
a. Seksi Pemadam Kebakaran; dan
b. Seksi Inspeksi dan Investigasi Kebakaran.
5. Unit Pelaksana Teknis, dan
6. Kelompok Jabatan Fungsional