Сторінка не знайдена.
Виникла помилка під час виконання сервером вашого запиту.
Зв'яжіться з нами, якщо ви вважаєте що це помилка сервера. Дякуємо.
TUGAS
Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Cilegon berdasarkan Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 3 Tahun 2016 tanggal 14 Oktober 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Cilegon mempunyai tugas membantu Walikota dalam melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah di Bidang Pencegahan Kebakaran dan Sarana Prasarana dan Bidang Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan yang menjadi kewenangan daerah, dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Pemerintah Daerah. Untuk melaksanakan tugas tersebut.
FUNGSI
Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Cilegon mempunyai fungsi sebagai berikut :
a. perencanaan, pengadaan, pengawasan, dan pemeliharaan alat proteksi kebakaran gedung negara;
b. pencegahan, pengendalian, pemadaman, penyelamatan, dan penanganan bahan berbahaya dan beracun kebakaran dalam daerah;
c. Inspeksi peralatan proteksi kebakaran;
d. Investigasi kejadian kebakaran;dan
e. Pemberdayaan masyarakat dalam pencegahan kebakaran