• JABATAN FUNGSIONAL PEMADAM KEBAKARAN
JABATAN FUNGSIONAL PEMADAM KEBAKARAN

PENEGENALAN SECARA SINGKAT JABATAN FUNGSIONAL DI DINAS PEMADAM KEBAKARAN

PENEGENALAN SECARA SINGKAT JABATAN FUNGSIONAL DI DINAS PEMADAM KEBAKARAN

Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran 

Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran dan Angka Kreditnya

Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran

JABATAN FUNGSIONAL PEMADAM KEBAKARAN

PENGERTIAN

Pemadam Kebakaran, adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk melaksanakan pekerjaan Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran

Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu

Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pencegahan dan penanggulangan kebakaran dan penyelamatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Pencegahan dan penanggulangan kebakaran dan penyelamatan adalah kegiatan pengidentifikasian dan penelaahan secara objektif dan sistematis terhadap pencegahan dan penanggulangan kebakaran dan penyelamatan di wilayah Indonesia meliputi, kegiatan pencegahan dan pengendalian kebakaran, pemadaman kebakaran, penyelamatan, pemberdayaan masyarakat, dan penanganan bahan berbahaya dan beracun

KETENTUAN PERUNDANGAN

  1. PermenPAN RB Nomor 16 Tahun 2019
    Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran
  2. Peraturan BKN Nomor 26 Tahun 2020
    Pembinaan kepegawaian Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran
  3. Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2022
    Tunjangan Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran

KEDUDUKAN DAN RUMPUN JABATAN

Pemadam Kebakaran berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pemadaman kebakaran pada Instansi Daerah.

Pemadam Kebakaran berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran, ditetapkan dalam peta jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rumpun Jabatan : Pengawas Kualitas dan Keamanan

Kedudukan : PNS Daerah

Instansi Pembina : Kementerian Dalam Negeri

JENJANG JABATAN DAN ANGKA KREDIT

Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan

Jenjang Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:

  1. Pemadam Kebakaran Pemula (II/a)
  2. Pemadam Kebakaran Terampil (II/b, II/c, dan II/d)
  3. Pemadam Kebakaran Mahir (III/a dan III/b)
  4. Pemadam Kebakaran Penyelia (III/c dan III/d)

Jenjang Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran

TUGAS JABATAN DAN UNSUR KEGIATAN

Tugas Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran yaitu melaksanakan pemadaman kebakaran dan penyelamatan, yang terdiri atas:

  1. kesiapsiagaan petugas pemadam kebakaran dan penyelamatan
  2. pelaksanaan prosedur pelaporan informasi kejadian kebakaran
  3. pelaksanaan operasional pemadaman kebakaran
  4. pelaksanaan prosedur pelaporan informasi kejadian evakuasi dan penyelamatan
  5. kesiapsiagaan petugas pengemudi mobil pemadam kebakaran dan penyelamatan
  6. pelaksanaan prosedur pelaporan informasi penanggulangan kebakaran
  7. pelaksanaan operasional mobil pemadam kebakaran
  8. pelaksanaan prosedur pelaporan informasi kejadian evakuasi dan penyelamatan
  9. pelaksanaan operasional evakuasi dan penyelamatan
  10. kesiapsiagaan kepala regu pemadam kebakaran dan penyelamatan
  11. pengelolaan prosedur pelaporan informasi kejadian kebakaran
  12. pelaksanaan operasional pemadaman kebakaran
  13. pengendalian operasional evakuasi dan penyelamatan
  14. kesiapsiagaan kepala peleton pemadam kebakaran dan penyelamatan
  15. pengkoordinasian pengelolaan prosedur pelaporan informasi kejadian kebakaran
  16. pengkoordinasian operasional pemadaman kebakaran
  17. pengkoordinasian operasional evakuasi dan penyelamatan

Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Pemadam Kebakaran harus melaksanakan tugas jabatan sesuai unsur dan subunsur kegiatan yang telah diatur dalam PermenPAN RB Nomor 16 Tahun 2019.

Unsur Kegiatan

(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:

  1. kesiapsiagaan petugas pemadam kebakaran dan penyelamatan,
  2. pelaksanaan prosedur pelaporan informasi kejadian kebakaran,
  3. pelaksanaan operasional pemadaman kebakaran,
  4. pelaksanaan prosedur pelaporan informasi kejadian evakuasi dan penyelamatan,
  5. kesiapsiagaan petugas pengemudi mobil pemadam kebakaran dan penyelamatan,
  6. pelaksanaan prosedur pelaporan informasi penanggulangan kebakaran,
  7. pelaksanaan operasional mobil pemadam kebakaran,
  8. pelaksanaan prosedur pelaporan informasi kejadian evakuasi dan penyelamatan,
  9. pelaksanaan operasional evakuasi dan penyelamatan,
  10. kesiapsiagaan kepala regu pemadam kebakaran dan penyelamatan,
  11. pengelolaan prosedur pelaporan informasi kejadian kebakaran,
  12. pelaksanaan operasional pemadaman kebakaran,
  13. pengendalian operasional evakuasi dan penyelamatan,
  14. kesiapsiagaan kepala peleton pemadam kebakaran dan penyelamatan,
  15. pengkoordinasian pengelolaan prosedur pelaporan informasi kejadian kebakaran,
  16. pengkoordinasian operasional pemadaman kebakaran, dan
  17. pengkoordinasian operasional evakuasi dan penyelamatan

(2) Sub-unsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:

  1. kesiapsiagaan petugas pemadam kebakaran dan penyelamatan, meliputi:
    1. apel pagi sebagai peserta dan serah terima tugas jaga,
    2. tugas piket jaga,
    3. apel malam sebagai peserta,
    4. kegiatan rutin latihan ketrampilan,
    5. pembinaan fisik, dan
    6. menjaga kebersihan lingkungan kerja (korve)
  2. pelaksanaan prosedur pelaporan informasi kejadian kebakaran, meliputi:
    1. informasi kejadian kebakaran, dan
    2. koordinasi dengan Kepala Regu terkait informasi kejadian kebakaran
  3. pelaksanaan operasional pemadaman kebakaran, meliputi:
    1. keberangkatan menuju tempat kejadian kebakaran,
    2. pemadaman kebakaran,
    3. proses pendinginan,
    4. persiapan kembali ke pos pemadam kebakaran dan penyelamatan, dan
    5. pengembalian peralatan di pos pemadam kebakaran dan penyelamatan
  4. pelaksanaan prosedur pelaporan informasi kejadian evakuasi dan penyelamatan, meliputi:
    1. informasi kejadian evakuasi dan penyelamatan,
    2. koordinasi dengan Kepala Regu terkait informasi kejadian evakuasi dan penyelamatan,
    3. evakuasi dan penyelamatan, dan
    4. melaporkan kejadian evakuasi dan penyelamatan
  5. kesiapsiagaan petugas pengemudi mobil pemadam kebakaran dan penyelamatan, meliputi:
    1. apel sebagai pengatur regu dan serah terima tugas jaga,
    2. tugas piket jaga,
    3. apel pengecekan unit dan personil,
    4. latihan rutin ketrampilan,
    5. pembinaan fisik, dan
    6. kebersihan lingkungan kerja (korve)
  6. pelaksanaan prosedur pelaporan informasi penanggulangan kebakaran, meliputi:
    1. pengecekan alat komunikasi penanggulangan kebakaran,
    2. sarana, prasarana komunikasi dan dokumentasi pos komando taktis (poskotis) penanggulangan kebakaran, dan
    3. pemeliharaan sarana dan prasarana komunikasi penanggulangan kebakaran
  7. pelaksanaan operasional mobil pemadam kebakaran, meliputi:
    1. keberangkatan menuju tempat kejadian kebakaran,
    2. pemadaman kebakaran,
    3. persiapan kembali ke pos pemadam kebakaran dan penyelamatan, dan
    4. pengembalian peralatan di pos pemadam kebakaran dan penyelamatan
  8. pelaksanaan prosedur pelaporan informasi kejadian evakuasi dan penyelamatan, meliputi:
    1. prosedur pelaporan informasi kejadian evakuasi dan penyelamatan,
    2. penyiapan sarana dan prasarana prosedur informasi kejadian evakuasi dan penyelamatan, dan
    3. pemeliharaan sarana dan prasarana komunikasi evakuasi dan penyelamatan
  9. pelaksanaan operasional evakuasi dan penyelamatan, meliputi:
    1. pemberangkatkan menuju lokasi evakuasi dan penyelamatan,
    2. evakuasi dan penyelamatan,
    3. persiapan kembali ke pos pemadam kebakaran dan penyelamatan, dan
    4. pengembalian peralatan di pos pemadam kebakaran dan penyelamatan
  10. kesiapsiagaan kepala regu pemadam kebakaran dan penyelamatan, meliputi:
    1. apel pagi sebagai penanggungjawab regu,
    2. tugas piket jaga,
    3. apel malam sebagai penanggungjawab regu,
    4. latihan rutin ketrampilan,
    5. pembinaan fisik, dan
    6. kebersihan lingkungan kerja (korve)
  11. pengelolaan prosedur pelaporan informasi kejadian kebakaran, meliputi:
    1. validasi informasi kejadian kebakaran, dan
    2. koordinasi informasi dengan call center, regu lainnya dan instansi terkait tentang informasi kejadian kebakaran
  12. pelaksanaan operasional pemadaman kebakaran, meliputi:
    1. mobilisasi regu menuju tempat kejadian kebakaran,
    2. pelaksanaan pemadaman kebakaran,
    3. pelaksanaan proses pendinginan,
    4. persiapan kembali ke pos pemadam kebakaran dan penyelamatan, dan
    5. pengembalian peralatan di pos pemadam kebakaran dan penyelamatan
  13. pengendalian operasional evakuasi dan penyelamatan, meliputi:
    1. mobilisasi regu menuju tempat evakuasi dan penyelamatan,
    2. mobilisasi pelaksanaan evakuasi dan penyelamatan,
    3. persiapan kembali ke pos pemadam kebakaran dan penyelamatan, dan
    4. pengembalian peralatan di pos pemadam kebakaran dan penyelamatan
  14. kesiapsiagaan kepala peleton pemadam kebakaran dan penyelamatan, meliputi:
    1. apel pagi sebagai Kepala Peleton dan serah terima tugas jaga,
    2. tugas piket jaga,
    3. apel malam sebagai kepala peleton,
    4. latihan rutin ketrampilan,
    5. pembinaan fisik, dan
    6. kebersihan lingkungan kerja (korve)
  15. pengkoordinasian pengelolaan prosedur pelaporan informasi kejadian kebakaran, meliputi:
    1. informasi kejadian kebakaran, dan
    2. koordinasi informasi dengan call center, peleton lainnya dan instansi terkait tentang informasi kejadian kebakaran
  16. pengkoordinasian operasional pemadaman kebakaran, meliputi:
    1. mobilisasi peleton menuju tempat kejadian kebakaran,
    2. pemadaman kebakaran tingkat peleton,
    3. proses pendinginan,
    4. persiapan kembali ke pos pemadam kebakaran dan penyelamatan, dan
    5. pengembalian peralatan di pos pemadam kebakaran dan penyelamatan
  17. pengkoordinasian pengelolaan prosedur pelaporan informasi kejadian evakuasi dan penyelamatan, meliputi:
    1. tindaklanjut informasi kejadian evakuasi dan penyelamatan, dan
    2. koordinasi informasi dengan call center, peleton lainnya dan instansi terkait tentang informasi kejadian evakuasi dan penyelamatan
  18. pengkoordinasian operasional evakuasi dan penyelamatan, meliputi:
    1. mobilisasi peleton menuju tempat evakuasi dan penyelamatan,
    2. evakuasi dan penyelamatan tingkat peleton,
    3. kembali ke pos pemadam kebakaran dan penyelamatan, dan
    4. pengembalian peralatan di pos pemadam kebakaran dan penyelamatan

PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran dapat dilakukan melalui pengangkatan:

  1. pertama;
  2. perpindahan dari jabatan lain;
  3. penyesuaian/inpassing; dan
  4. promosi.

SYARAT PENGANGKATAN PERTAMA

  1. berstatus PNS,
  2. memiliki integritas dan moralitas yang baik,
  3. sehat jasmani dan rohani,
  4. berijazah paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat,
  5. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina (dikecualikan berdasarkan PP Nomor 17 Tahun 2020 dan SE Menpanrb Nomor B/563/M.SM.02.00/2020),
  6. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.,

Pengangkatan pertama tersebut merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran dari calon PNS.

SYARAT PENGANGKATAN MELALUI PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN

  1. memenuhi persyaratan pengangkatan pertama,
  2. memiliki pengalaman di bidang pemadaman kebakaran paling singkat 2 (dua) tahun,
  3. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir,
  4. berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki jenjang Pemula s.d Penyelia.,

Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Pemadam Kebakaran

ANGKA KREDIT

PEJABAT PENETAP PAKJENJANG JABATANTIM PENILAI
Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Kementerian Dalam Negeri yang membidangi suburusan kebakaran atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama membidangi suburusan kebakaran yang ditunjukPenyeliaTim Penilai Pusat
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi penanggulangan kebakaran pemerintah daerah provinsi atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pemerintah daerah provinsi yang membidangi suburusan kebakaranMahir, Terampil, dan Pemula di lingkungan pemerintah provinsiTim Penilai Provinsi
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi penanggulangan kebakaran pemerintah daerah kabupaten/kota atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pemerintah daerah kabupaten/kota yang membidangi suburusan kebakaranMahir, Terampil, dan PemulaTim Penilai Kabupaten/Kota

PEMBERHENTIAN JABATAN FUNGSIONAL

Pemadam Kebakaran diberhentikan dari jabatannya apabila:

  1. mengundurkan diri dari jabatan,
  2. diberhentikan sementara sebagai PNS,
  3. menjalani cuti di luar tanggungan negara,
  4. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan,
  5. ditugaskan secara penuh pada jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan pelaksana,
  6. tidak memenuhi persyaratan jabatan.