Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Cilegon merupakan SKPD yang terbentuk pada tahun 2014, pada awal berdiri namanya adalah Kantor Pemadam Kebakaran dan berubah menjadi dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Cilegon
Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 3 Tahun 2016 tanggal 14 Oktober 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Cilegon mempunyai tugas membantu Walikota dalam melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah di Bidang Pencegahan Kebakaran dan Sarana Prasarana dan Bidang Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan yang menjadi kewenangan daerah, dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Pemerintah Daerah